Jumat, 09 Februari 2018

Manajemen Desa Wisata I : Pemberdayaan Masyarakat


Pemberdayaan Masyarakat 

Di zaman modern seperti ini, manusia saling berbondong-bondong untuk bekerja keras dan mencari cara guna untuk memperbaik taraf hidupnya. Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu cara untuk membantu masyarakat mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri masyarakat tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Masyarakat yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri, pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, selain untuk memberikan daya dan kekuatan, pemberdayaan masyarakat perlu disosialisasikan dan diterapkan di suatu daerah dengan beberapa tujuan, yakni melahirkan individu-individu yang mandiri dan berkualitas, dimana masyarakat tidak hanya bergantung pada lowongan kerja dengan persaingan tinggi, namun mandiri dalam mengkreasikan inovasi baru yang tidak hanya memberikan dampak positif nbagi dirinya sendiri, namun juga masyarakat sekitar. Selain itu, untuk menciptakan lingkungan yang memiliki etos kerja yang baik, sehingga mampu menciptakan kondisi kerja yang sehat dan menguntungkan. Terlebih hal tersebut didorong oleh pelatihan bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi berkaitan potensi lingkungan sekitar tempat mereka tinggal dengan baik, melakukan perencanaan dan pertanggungjawaban atas tindakan mereka tersebut dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, serta menambah kemampuan berpikir atau mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang mungkin ditemui dalam lingkungannya. Apabila peran pemerintah penuh dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, maka hal tersebut akan menjadi salah satu upaya untuk memperkecil angka kemiskinan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa mayoritas lapisan masyarakat di Indonesia kerap kali hanya menunggu tindakan dari pemerintah tanpa tanpa mencoba melakukan usaha dengan inovasi baru.
Terdapat pilar pemberdayaan masyakarakat diantaranya pemungkinan (enabling), yakni keadaan dimana dalam suatu daerah tersebut sudah terdapat potensi, namun belum dimanfaatkan sebagai suatu produk yang nantinya dapat menarik dan memiliki value yang cukup tinggi. Misalnya, suatu desa memiliki perkebunan pisang yang cukup terkenal, namun masyarakat hanya memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan menjadikan pisang tersebut sebagai camilan di rumah. Seharusnya, mereka dapat memanfaatkannya untuk sebuah industri pembuatan kerpik pisang, dimana para pekerjanya ialah masyarakat desa itu sendiri. Kedua, Penguatan (strengthening), yakni keadaan dimana dalam suatu daerah tersebut memiliki potensi dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun belum maksimal. Misalnya, suatu desa memiliki potensi perkebunan pisang dan sudah mendirikan industri pembuatan keripik pisang, namun perlu dikuatkan dengan cara lebih memperkenalkan industri tersebut kepada masyarakat luas bahwa industri tersebut tidak hanya sebagai wadah jual-beli produk keripik pisang, namun daapat menjadi tempat edukasi bagi pelajar/mahasiswa yang ingin berkunjung, sehingga provit mereka tidak hanya melalui hasil penjualan keripi pisang. Ketiga, Perlindungan (protecting), yakni keadaan dimana suatu daerah memiliki potensi dan masyarakat sudah mampu memanfaatkannya secara maksimal, namun hal tersebut perlu dilindungi atau dipertahankan agar tidak rusak atau diambil oleh pihak lain.
  Terdapat pula prinsip dalam pemberdayaan masyarakat diantaranya, Kepemimpinan, yakni dalam suatu daerah masyarakat perlu memiliki pemimpin yang memiliki jiwa leadership yang baik, seperti keputusan/tindakan yang bijaksana dan mampu merangkul seluruh masyarakat. Kedua, Kemitraan, yakni suatu daerah perlu menjalin hubungan dengan pihak luar guna apabila terdapat suatu acara atau kebijakan dapat berkerjasama dengan baik. Ketiga, Patungan, yakni masyarakat di suatu daerah perlu memiliki kesadaran untuk memberikan bantuan, baik jasa/tenaga, uang maupun barang. Keempat, Keswadayaan, yakni menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat daripada bantuan pihak lain. Konsep ini tidak memandang orang miskin sebagai objek yang tidak berkemampuan), melainkan sebagai subjek yang memiliki kemampuan sedikit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar